KLARI,SK- Buntut lambatnya penanganan masalah perburuhan di 14 perusahaan, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan pemblokiran di Pertigaan Kosambi dan pintu Tol Karawang Timur, Kecamatan Klari, Selasa (24/6) kemarin. Aksi pemblokiran jalan yang dimulai sejak pukul 5 pagi tersebut, membuat aktifitas di jalan ini lumpuh. Antrean kendaraan mengular sampai hingga belasan kilometer.
Berdasarkan pantaun SK, buruh menghentikan dan mendudukan mobil besar yang sedang melintas di Pertigaan Kosambi. Akibatnya, antrean kendaraan dari arah Cikampek maupun Karawang terhenti dan tak bisa bergerak hingga belasan kilometer. Arus lalu lintas dari arah Curug pun tak bisa melintas, banyak pengguna jalan yang mencari jalan alternatif. Begitupun di depan pintu Tol Karawang Timur. Buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup akses menuju pintu tol. Buruh duduk santai dan sesekali melakukan orasi di lampu merah Karawang Timur ini. Hingga, kemarin siang, aksi pemblokiran jalan ini masih berlangsung.
Sekretaris PUK Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) Serikan Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Rudi Haryanto. Rudi Haryanto mengatakan, aksi ini merupakan puncak kekesalan buruh terhadap penyelesaian masalah di PT Ultra Prima Abadi (UPA) yang belum ada penyelesaian sampai hampir tiga bulan ini. Meskipun Bupati Karawang H Ade Swara sempat datang ke perusahaan tapi tak mampu menyelesaikan masalah. "Kami melakukan pemblokiran dari pukul lima pagi dan sampai waktu yang belum ditentukan sampai ada respon dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini," katanya saat ditemui SK di Pertigaan Kosambi.
Diteruskannya, ada 1600 karyawan PT UPA yang diberhentikan oleh perusahaan secara sepihak karena dianggap mengundurkan diri ketika melakukan unjuk rasa. "Kami meminta agar buruh yang dikeluarkan diperkerjakan kembali. Tapi, kalau memang harus di PHK, kami minta agar sesuai dengan aturan, hak-hak buruh dipenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Rudi menambahkan, aksi ini tidak hanya diikuti oleh buruh PT UPA, tapi juga buruh dari perusahaan lain. Menurutnya, ada 14 perusahaan yang saat ini sedang bermasalah. Jika masalah di 14 perusahaan tersebut belum selesai, pihaknya akan terus melakukan unjuk rasa. "Dari pagi sampai sekarang (siang,red) belum ada kontak apapun dari perusahaan. Kami akan terus menunggu, melakukan aksi sampai ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalahnya masing-masing dengan buruh," tuntutnya.
Dalam surat terbuka buruh dalam aksi ini, mereka mendesa kepada Bupati Karawang untuk memerintahkan kepada seluruh perusahaan-perusahaan pelaku pelanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan di Karawang, dalam tenggang waktu 3x24 jam untuk mempekerjakan kembali buruh yang di PHK tanpa ijin pengadilan.
Atau apabila perusahan-perusahaan pelaku pelanggar UU Ketenagakerjaan di Karawang tidak bersedia mempekerjakan kembali ribuan buruhnya yang di PHK tanpa ijin pengadilan, maka kepada seluruh anggota Aliansi Besar Karawang (ABK) beserta keluarganya dan buruh keseluruhan yang pasti suatu saat nanti akan di PHK, untuk mendatangi kawasan-kawasan industri dan pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang, mendesak Bupati Karawang membekukan dan mengambil alih perusahaan-perusahaan pelaku pelanggar UU Ketenagakerjaan di Karawang.
Dengan adanya aksi penutupan jalan ini, jelas membuat aktifitas masyaSKt lumbuh. MasyaSKt pun mengaku terganggu dengan adanya aksi ini. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. "Jelang menganggu, banyangkan saja saya terjebak macet dari jam lima pagi sampai siang ini belum jalan juga. Saya berharap, pihak-pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini, agar buruh tak mengulangi aksi seperti ini lagi," terang salah seorang pengguna Jalan Raya Klari, Faturahman (36), kemarin. (asy)