"Gak tahu ni, kemarin waktu e-KTP saya tidak jadi, terus ikut yang nyusul juga belum jadi, mau buat KTP manual katanya tidak berlaku lagi, jadi gimana kalau begini," ujar warga Cikampek Taufani, kepada SK kemarin.
Dia menyampaikan, padahal KTP itu dokumen wajib bagi penduduk dimana pun berada. "Ya termasuk saat melamar kerja dan sebagainya. Apalagi kayak saya ayang baru lulus sekolah. Jadi serba bingungkan," ujarnya.
Dia merasa kesulitan untuk bisa mendapatkan KTP, belum lagi untuk mendapatkan dokumen-dokumen lain yang harus menunggu lama. "Saya ingin hal-hal yang berkaitan dengan dokumen penduduk itu bisa diperoleh dengan mudah, sehingga saat ada keperluan mendadak bisa segera didapatkan," ujarnya.
Jadi, tambah Taufani, tidak harus menunggu lama-lama terlebih dahulu, sambil tidak pasti bagaimana penyelesaiannya. Dia menceritakan, saat orang tuanya mendapatkan e-KTP, KTP sebelumnya diambil. "Terus kalau e-KTPnya hilang, sementara banyak keperluan yang harus disertakan dengan KTP, itu bagaimana, ini jadi masalah lagi buat kami," ujarnya.
Berbelit-belitnya proses pembuatan dokumen itu menjadi malas untuk mengurusnya, karenanya praktek-praktek korupsi bisa terjadi dilapangan. "Jadi bagi yang dekat dengan pemerintah, kemudian yang enggan mengurus dokumen pribadinya, kasih uang saja sama petugas untuk bisa beresin itu, nah itukan contoh korupsi kecil-kecilan," terangnya. (zie)