PURWASARI, SK- Desa Purwasari resah dengan beredarnya isu alokasi dana desa (ADD) tahun 2014 belum bisa dikucurkan karena Pemerintah Pusat bersama DPR masih membahas alokasi dana tersebut. Dana rutin setiap tahun yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyaSKt berupa fisik dan non fisik. Untuk Desa Purwasari masih proses melalui proposal pengajuan ADD yang di dapat dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa.
"Saya juga akan terus menunggu dari Pemerintah Pusat sebagai yang mempunyai kewenangan alokasi dana desa, akan tetapi terus mengajukan ADD sesuai dengan Musrenbang Desa Purwasari. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah mengikuti undang-undang desa yang memberikan amanah yang memasukan anggaran alokasi desa melalui Kemendagri," ujar Kaur Ekbang Desa Purwasari, Ramdi Paladiredja, pada SK di ruang kerjanya.
Ramdi menambahkan, untuk penggunaan anggaran ADD tahun 2013 berupa fisik yaitu pengecoran jalan lingkungan ke makam kampung swadaya, mengahabiskan anggaran Rp 48.371.000, serta jalan lingkungan ke pabrik tahu dan penggunaan berupa non fisik untuk biaya operasional desa sudah dilaksanakan dan diperiksa oleh inspektorat. Anggaran tahun 2014 tahap I berupa fisik sebesar Rp 83.438.250 dan berupa non fisik sebesar Rp 75.491.750. Untuk anggaran ADD tahun 2014 masih dalam proses pengajuan melalui kecamatan ditembuskan ke pemerintah daerah. Pengalokasian ADD lebih diprioritaskan sesuai dengan Musrenbang Desa, kalau belum bisa dicairkan akan menggangu kinerja aparatur desa. "Biasanya untuk pencairan sekitar bulan Juni sampai September. Saya juga kaget ketika melihat media massa memberitakan ADD belum bisa dicairkan karena Kemendagri tidak memasukanya dalam perencaan anggaran desa dan masih belum disahkan oleh DPR Pusat." katanya.
Dia melanjutkan, apabila ada perubahan tentang ADD, harus disosialisaikan dan diberikan solusi agar pembangunan desa terus dijalankan. Oleh karena itu, ADD sangat membantu meningkatkan kesejahteraan masySKt dan masyaSKt juga sangat membutuhkan dana tersebut. "Saya berharap alokasi dana desa jangan ditunda-tunda, harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada karena masyaSKt sangat membutuhkan terutama dalam pembangunan desa," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Bendahara Desa Purwasari Abdul Syukur mengatakan, desa mempunyai potensi masing-masing dalam peningkatan kualitas taraf hidup dan mensejahteSKn masyaSKt. Desa Purwasari sendiri mendapatkan pendapatan sekitar Rp 600 juta pada tahun 2013. Kalau ADD belum bisa dicairkan, Pemerintah Pusat jangan terlalu memprioritaskan kepada PNPM. Karena program PNPM juga kurang berkualitas dengan pembuktian di lapangan kurangnya partisipasi masyaSKt dan kurang profesionalitas dalam mengelolanya. "Saya merasa resah karena dengan ADD penyelenggaran desa dan pelayanan kepada masySKt dapat dijalankan dengan pengalokasian ADD berupa non fisik seperti pengadaan alat tulis kantor, biaya operasional, pemberdayaan dan pensejahteraan keluarga. Saya berharap, untuk ADD terus dijalankan dan lebih diprioritaskan dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyaSKt," pungkasnya. (cr3)