KARAWANG, KarawangNews.com - Camat Rengasdengklok, Wahyu, mulai habis kesabaran, karena ajuan Surat Keputusan (SK) aparat Desa Rengasdengklok Utara masih belum dilampirkan oleh kepala desanya, Dedi Mulyadi.
"Desa lain sudah masuk untuk pengajuan honor perangkatnya, sedangkan Rengasdengklok Utara sudah tiga bulan ini belum," kata Camat Wahyu, Minggu (15/3/2014).
Dalam konteks ini, camat menegaskan aparat Desa Rengasdengklok Utara segera menempuh musyawarah bersama BPD setempat.
"Saya akan minta agar mereka segera melakukan musyawarah," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok, Kusno mengaku capek membuka pemahaman kepada Kades Rengasdengklok Utara, Dedi Mulyadi, atas pentingnya percepatan lampiran SK perangkat desa tersebut.
"Saya sampai bosan memberi pemahaman kepada kades Dengklok Utara, padahal kalau ada kendala akan mengakibarkan honor untuk perangkat desanya tidak cair, sebab dasar pencairan honor itu harus ada SK," terangnya.
Dia menjelaskan, yang menyebabkan lambannya ajuan berkas SK perangkat tersebut disebabkan akibat kades yang dianggap kurang mengerti masalah, tapi memang dari 13 berkas yng dilampirkan belum ada persetujuan BPD setempat. (ari)
"Desa lain sudah masuk untuk pengajuan honor perangkatnya, sedangkan Rengasdengklok Utara sudah tiga bulan ini belum," kata Camat Wahyu, Minggu (15/3/2014).
Dalam konteks ini, camat menegaskan aparat Desa Rengasdengklok Utara segera menempuh musyawarah bersama BPD setempat.
"Saya akan minta agar mereka segera melakukan musyawarah," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok, Kusno mengaku capek membuka pemahaman kepada Kades Rengasdengklok Utara, Dedi Mulyadi, atas pentingnya percepatan lampiran SK perangkat desa tersebut.
"Saya sampai bosan memberi pemahaman kepada kades Dengklok Utara, padahal kalau ada kendala akan mengakibarkan honor untuk perangkat desanya tidak cair, sebab dasar pencairan honor itu harus ada SK," terangnya.
Dia menjelaskan, yang menyebabkan lambannya ajuan berkas SK perangkat tersebut disebabkan akibat kades yang dianggap kurang mengerti masalah, tapi memang dari 13 berkas yng dilampirkan belum ada persetujuan BPD setempat. (ari)