KARAWANG, KarawangNews.com - Sebanyak 150 pedagang Pasar Baru Karawang bermusyawarah dengan Ikatan Pedagang Pasar Karawang (IPPK) membahas penolakan relokasi pasar yang belum jelas, Rabu (12/3/2014), para pedagang merasa selama ini tidak pernah diikutsertakan dalam rapat dengan pengembang, sehingga belum ada titik temu antara pedagang dengan pengembang soal relokasi pasar.
Dalam rapat tersebut akhirnya diambil enam poin kesimpulan, yang pertma yaitu pedagang menolak relokasi, karena belum ada kesepakatan antar pedagang dengan investor, kedua yaitu pedagang menolak segala bentuk pendzoliman dan intimidasi dari pihak manapun, selanjutnya yang ketiga yaitu pedagang menolak PT. Panglima Capital Itqoni (PCI) sebagai investor pembangunan pasar baru Karawang.
Kemudian keempat adalah pedagang bersedia direlokasi setelah ada kesepakatan dengan investor, kemudian kelima yaitu untuk tahapan pembangunan dimulai tahun 2015 setelah Hari Raya Idul Fitri dan keenam pedagang memberikan kuasa penuh kepada IPPK untuk menyelesaikan persoalan pembangunan Pasar Baru Karawang.
Ketua IPPK Asep Kurniawan menegaskan, pedagang menolak direlokasi jika tetap menggunakan PCI sebagai investor, karena dianggap tidak ada itikad baik terhadap pedagang.
�Sementara ini pedagang menolak dipindahkan dengan alasan tidak cocok dengan investor, bahkan para pedagang megaku sudah didzholimi oleh investor itu,� jelasnya.
Seorang pedagang, Abad (42) mengungkapkan, relokasi para pedagang Pasar Baru ke lokasi Pasar Rawasari dianggap tidak menguntungkan bagi pedagang, karena tempatnya kurang strategis dan ukuran ruang lapaknya kecil. Sehingga, para pedagang Pasar Baru ini memilih bertahan dan menolak relokasi, mengingat relokasi ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan pedagang.
�Kami bukannya tidak mau pindah ke Rawasari, tetapi kami tidak mau menempati tempat kecil ,� ujarnya. (spn)
Dalam rapat tersebut akhirnya diambil enam poin kesimpulan, yang pertma yaitu pedagang menolak relokasi, karena belum ada kesepakatan antar pedagang dengan investor, kedua yaitu pedagang menolak segala bentuk pendzoliman dan intimidasi dari pihak manapun, selanjutnya yang ketiga yaitu pedagang menolak PT. Panglima Capital Itqoni (PCI) sebagai investor pembangunan pasar baru Karawang.
Kemudian keempat adalah pedagang bersedia direlokasi setelah ada kesepakatan dengan investor, kemudian kelima yaitu untuk tahapan pembangunan dimulai tahun 2015 setelah Hari Raya Idul Fitri dan keenam pedagang memberikan kuasa penuh kepada IPPK untuk menyelesaikan persoalan pembangunan Pasar Baru Karawang.
Ketua IPPK Asep Kurniawan menegaskan, pedagang menolak direlokasi jika tetap menggunakan PCI sebagai investor, karena dianggap tidak ada itikad baik terhadap pedagang.
�Sementara ini pedagang menolak dipindahkan dengan alasan tidak cocok dengan investor, bahkan para pedagang megaku sudah didzholimi oleh investor itu,� jelasnya.
Seorang pedagang, Abad (42) mengungkapkan, relokasi para pedagang Pasar Baru ke lokasi Pasar Rawasari dianggap tidak menguntungkan bagi pedagang, karena tempatnya kurang strategis dan ukuran ruang lapaknya kecil. Sehingga, para pedagang Pasar Baru ini memilih bertahan dan menolak relokasi, mengingat relokasi ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan pedagang.
�Kami bukannya tidak mau pindah ke Rawasari, tetapi kami tidak mau menempati tempat kecil ,� ujarnya. (spn)