KARAWANG, KarawangNews.com - Perceraian tak hanya terjadi akibat perselingkuhan, perceraian pun bisa terjadi akibat bencana alam. Berdasarkan catatan dari Pengadilan Agama Karawang, kasus perceraian disebabkan gugatan hingga Maret 2014 mencapai 329 kasus. Sementara, jumlah perkara perceraian rumah tangga dengan status cerai talak sudah mencapai 124 kasus.
"Diakui atau tidak, bencana alam yang kemarin melanda Kabupaten Karawang menjadi salah satu penyebab kenaikan angka kasus perceraian rumah tangga," kata Ust. Soim, sesepuh juga seorang Amil di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kamis (20/3/2014).
Kata dia, perceraian itu akibat dampak perekonomian rumah tangga yang turun drastis pasca bencana alam dan dampak bencana alam yang terjadi awal tahun 2014 memang cukup mengguncang sektor perekonomian masyarakat di daerah pedesaan. Bahkan, gejala ekonomi di tengah masyarakat tahun ini cukup kentara dibanding tahun lalu.
�Bencana alam memang sangat berpengaruh terhadap faktor ekonomi masyarakat desa, diantaranya kegagalan panen raya di awal tahun 2014, ini merupakan bukti nyata," ucapnya.
Akibat merosotnya pendapatan masyarakat ini, merupakan salah satu penyebab paling dominan dalam kasus kekerasan rumah tangga, hingga berujung perceraian. Meski demikian, tidak selalu faktor ekonomi yang menjadi penyebab dari perceraian rumah tangga, ada juga karena usia pasangan atau keyakinan hidup beragama diantara pasangan suami istri.
Sementara itu, jumlah kasus perceraian rumah tangga pasca bencana alam yang terjadi sejak Januari tahun 2014 mengalami peningkatan di beberapa daerah kecamatan, berdasarkan catatan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, hingga maret 2014 ini sudah gugatan perceraian mencapai 329 kasus. Sementara, jumlah perkara perceraian rumah tangga dengan status cerai talak sudah mencapai 124 kasus. (spn)
"Diakui atau tidak, bencana alam yang kemarin melanda Kabupaten Karawang menjadi salah satu penyebab kenaikan angka kasus perceraian rumah tangga," kata Ust. Soim, sesepuh juga seorang Amil di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kamis (20/3/2014).
Kata dia, perceraian itu akibat dampak perekonomian rumah tangga yang turun drastis pasca bencana alam dan dampak bencana alam yang terjadi awal tahun 2014 memang cukup mengguncang sektor perekonomian masyarakat di daerah pedesaan. Bahkan, gejala ekonomi di tengah masyarakat tahun ini cukup kentara dibanding tahun lalu.
�Bencana alam memang sangat berpengaruh terhadap faktor ekonomi masyarakat desa, diantaranya kegagalan panen raya di awal tahun 2014, ini merupakan bukti nyata," ucapnya.
Akibat merosotnya pendapatan masyarakat ini, merupakan salah satu penyebab paling dominan dalam kasus kekerasan rumah tangga, hingga berujung perceraian. Meski demikian, tidak selalu faktor ekonomi yang menjadi penyebab dari perceraian rumah tangga, ada juga karena usia pasangan atau keyakinan hidup beragama diantara pasangan suami istri.
Sementara itu, jumlah kasus perceraian rumah tangga pasca bencana alam yang terjadi sejak Januari tahun 2014 mengalami peningkatan di beberapa daerah kecamatan, berdasarkan catatan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, hingga maret 2014 ini sudah gugatan perceraian mencapai 329 kasus. Sementara, jumlah perkara perceraian rumah tangga dengan status cerai talak sudah mencapai 124 kasus. (spn)