English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Senin, 10 Maret 2014

Bupati: Jika Pabrik Itu Membahayakan, Harus Ditutup

KARAWANG, KarawangNews.com - Bupati Karawang Drs. H. Ade Swara menegaskan jika dua perusahaan PT. Timuraya Tunggal dan PT. DIC Graphics  di Desa Anggadita, Kecamatan Klari membahayakan warga sekitar, maka tidak menutup kemungkinan pabrik tersebut ditutup, karena keselamatan warga lebih penting dibanding keberadaan dua perusahaan tersebut.

"Jika pabrik itu membahayakan, jika harus ditutup, maka kita tutup," tandas bupati, kepada wartawan, Senin (10/3/2014) siang, usai Rapat Nagri di Aula Pemkab Karawang.

Kata bupati, pihaknya sudah menerima laporan dari  Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) dan Dinas Kesehatan Karawang, selanjutnya kedua instansi pemerintah tersebut sudah diminta agar mengkaji kasus keracunan itu, agar tidak terulang lagi di kemudian hari dam bupati menyatakan kedua perusahaan itu patut dicurigai sebagai penyebabnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bahtiar (Jiton) mendorong agar bupati member rekomendasi supaya Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai peristiwa itu, jika tidak bisa dilakukan Dinas Keshatan, maka harus ada lembaga di luar dinas itu untuk menyelidiki penyebab keracunan warga Anggadita tersebut.

�Kita tidak ingin setelah kejadian itu tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintah daerah, akibatnya masyarakat akan kecewa. Untuk itu, perlu ada penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab peristiwa itu,� kata Tono, juga meminta dengan tegas supaya SDN Anggadita II direlokasi oleh Dinas Pendidikan Karawang.

Sementara itu,  Sekretaris BPLH Karawang, Drs. Wawan Setiawan ketika ditemui di ruang kerjanya menyebutkan, pencemaran udara yang memakan korban rawat sebanyak 3 warga dan 27 siswa SDN Anggadita II pada Rabu 26 Februari 2014 lalu, masih belum bisa dipastikan keracunana akibat gas dari dua perusahaan itu, karena bukti-bukti yang diperoleh BPLH tidak menguatkan adanya kebocoran gas.

Keterangan BPLH menyebutkan, pencemaran udara di sekitar dua perusahaan PT. Timuraya Tunggal dan PT. DIC Graphics  Desa Anggadita  Kecamatan Klari merupakan akumulasi gas-gas pencemar yang teremsikan dari cerobong-cerobong produksi dan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun kedua perusahaan tersebut belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban dalam hal pengendalian pencemaran udara, baik secara teknis maupun administratif, dan optimalisasi kinerja IPAL dikarenakan belum ditemukannya indikasi adanya keracunan akibat gas terhadap siswa-siswi SDN Anggadita II dan masyarakat Dusun Rumambe II.

Terkait kejadian tersebut, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) melaksanakan verifikasi dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Kecamatan Klari, Desa Anggadita, Polres Karawang dan Polsek Klari ke PT. Timuraya Tunggal, PT. DIC Graphics dan SDN Anggadita II pada hari kejadian, Rabu (26/2/2014). Kegiatan tersebut meliputi pertemuan dengan pihak manajemen kedua perusahaan dan meninjau lokasi pabrik serta pengambilan foto dan sampel air limbah dan sampel udara ambien.

Berdasarkan hasil musyawarah pihak perusahaan dengan tokoh masyarakat Dusun Rumambe II Desa Anggadita pada Kamis (27/2/2014), kedua perusahaan sepakat menanggung biaya pengobatan. Pertemuan lanjutan dilakukan BPLH dengan pihak manajemen di kantor BPLH Kabupaten Karawang pada Selasa (4/3/2014), guna membahas kegiatan operasional perusahaan dalam rangka menggali informasi penyebab dugaan pencemaran udara disekitar lokasi perusahaan setelah sehari sebelumnya, kemudian Senin (3/3/2014) BPLH telah meminta keterangan  pihak SD Anggadita II dan data hasil pemeriksaan laboratorium dari RS Bayukarta.

Lalu pada Rabu (5/3/2014), BPLH melakukan pemantauan ulang kondisi lapangan di PT Timuraya dan PT DIC Graphics dilakukan BPLH dengan Tim Ahli Teknik Lingkungan dari ITB, berdasarkan penjelasan hasil klarifikasi data lapangan dan keterangan ahli dengan pihak manajemen PT. Timuraya dan PT DIC Graphics serta konsultasi dengan dokter forensik dipaparkan di kantor BPLH Kabupaten Karawang.

Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah diberikan kepada kedua perusahaan setelah terlebih dahulu dilakukan pengawasan dan pemantauan lapangan di kedua perusahaan tersebut. Apabila Sanksi Administratif tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan tindak pidana. Selain itu, SDN Anggadita II akan di relokasi ke tempat yang layak. (spn)


Cerita lainnya :