KARAWANG, KarawangNews.com - Ketua Divisi Hukum dan Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Asep Saepudin menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik (parpol) se-Kabupaten Karawang atas cakupan format Laporan Dana Kampanye (LSK) yang belum lengkap.
�Hari ini (kemarin, red) sudah dibuat surat itu dan akan diluncurkan ke masing-masing parpol, berati mulai Kamis (hari ini, red), setelah itu parpol diberikan waktu 5 hari untuk melakukan perbaikan format LDK, jadi surat itu mengenai poin-poin apa saja mana yang sudah diberikan parpol ke kita,� jelasnya, Rabu (5/3/2014) siang di ruang kerjanya.
Hasil verifikasi LDK sudah ditangan KPU, tetapi KPU belum bisa memberikan jumlah dana kampanye. Menurut Asep, KPU harus lebih hati-hati, karena ini menyangkut dana kampanye dan secara faktual sesuai yang dilaporkan, sehingga dibutuhkan kecermatan KPU dalam mempublikasikan dana kampanye.
�Jadi mohon maaf, dana LDK itu belum bisa kita paparkan ke publik, karena masih diverifikasi dan belum siap dipublikasikan, kita harus cermat mengadakan verifikasi ulanng LDK dari parpol,� ungkapnya. (spn)
�Hari ini (kemarin, red) sudah dibuat surat itu dan akan diluncurkan ke masing-masing parpol, berati mulai Kamis (hari ini, red), setelah itu parpol diberikan waktu 5 hari untuk melakukan perbaikan format LDK, jadi surat itu mengenai poin-poin apa saja mana yang sudah diberikan parpol ke kita,� jelasnya, Rabu (5/3/2014) siang di ruang kerjanya.
Hasil verifikasi LDK sudah ditangan KPU, tetapi KPU belum bisa memberikan jumlah dana kampanye. Menurut Asep, KPU harus lebih hati-hati, karena ini menyangkut dana kampanye dan secara faktual sesuai yang dilaporkan, sehingga dibutuhkan kecermatan KPU dalam mempublikasikan dana kampanye.
�Jadi mohon maaf, dana LDK itu belum bisa kita paparkan ke publik, karena masih diverifikasi dan belum siap dipublikasikan, kita harus cermat mengadakan verifikasi ulanng LDK dari parpol,� ungkapnya. (spn)