"Menjual obat tidak boleh, tetapi memberi penyuluhan tentang obat diperbolehkan," kata Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Karawang, Nachrowi M. Nur, Rabu (19/3/2014).
Dia menjelaskan, distributor obat dan pupuk dikendalikan dinas pertanian, jadi tidak begitu saja mereka dilepas memasarkan produknya ke petani, karena dinas pertanian memiliki kewenangan melarang. Selain dinas pertanian, pengendalian pupuk dan pestisida di yang dijual ke petani diawasi juga komisi pestisida.
"Jika PPL menjual obat, maka dia akan kena sanksi kepegawaian, sedangkan jika toko-toko menjual obat ilegal, maka dia bisa ditarik ijinnya," ucap Nachrowi.
Namun begitu, bagi PPL, memperkenalkan obat kepada petani dianggap wajar, supaya petani mengetahui bagaimana cara mengendalikan hama, karena selama ini kebanyakan petani tidak mengetahui teknologi obat.
"Jadi, PPL dilarang menjual obat, tetapi jika ada PLL yang menjual obat saya kira dia sedang melakukan penyuluhan kepada petani, bukan menjual obat," jelas Nachrowi. (spn)