English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Sabtu, 08 Maret 2014

Dana Bantuan Bencana Tak Termonitor DPRD?

KARAWANG, KarawangNews.com - Proyek tanggap bencana alam Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Karawang yang kini dikerjakan di wilayah Kecamatan Batujaya dan Kecamatan Rengasdengklok diakui lepas monitoring pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, belum ada data teknis ataupun rincian pelaksanaan kegiatan yang diplot pada pekerjaan normalisasi saluran air tersebut.

"Untuk realisasi teknis dana tanggap bencana di Batujaya atau Rengasdengklok, kepada kami (DPRD,red) belum ada informasi yang rinci, jadi belum tahu gimana teknis di lapangannya itu, " Ketua DPRD Karawang Tono Bachtiar, Sabtu (7/3/2014).

Disinggung soal pemanfaatan serta besaran dana tanggap bencana 2014 ini, Tono masih menjawab sama, pihaknya akan cek surat masuk, karena selama ini dia belum mendapat laporan mengenai hal itu.

Hal senada diutarakan pentolan Fraksi PKB DPRD Karawang, Jimmy Ahmad Zamakhsyari (H. Jazs) yang duduk di Komisi C. Dia menerangkan soal kegiatan proyek tanggap bencana yang digulirkan ke Batujaya-Rengasdengklok itu tidak diketahuinya.

"Tidak monitor," tulis Jimmy, lewat pesan singkatnya.

Sementara itu, Kordinator Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, mendesak Bupati Karawang Ade Swara mengambil sikap atas pernyataan wakil rakyat di Karawang yang saat ini mengaku tak monitor ihwal teknis pelaksanaan tanggap darurat tersebut, diantaranya mempublikasikan rincian pelaksanaa dinas terkait yang dilampirkan ke DPRD setempat.

"Bupati harus tanggap soal ini, sebab beberapa dewan menyatakan tidak mengetahui hal ini, khawatir realisasi tanggap bencana itu tanpa dilengkapi kajian teknis besaran anggaran, perkara kesiapan anggaran atau asal usul ploting anggarannya," tukas Imron.

Dia menjelaskan, penting bagi bupati untuk segera mengevaluasi persoalaan tanggap darurat yang dikerjakan di dua titik kecamatan ini, setidaknya memastikan dasar pedoman pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana itu sudah merujuk pada ketentuan atau tidak.  Contoh Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bencana, juga pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang meliputi sumber dan penanggulangan bencana, serta penggunaan dana penangguangan bencana, pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban juga pendanaan atau pengelolaan bantuan bencana.

"Dana bencana itu kalau merunut dari pedoman ini digolongkan tiga pendanaan. Tentunya dalam konteks ini, publik penting untuk mengetahui transparansinya apakah sudah sesuai dengan harapan atau belum," ingat Imron, merinci beberapa golongan ini diantaranya Dana Kontijensi Bencana, Dana Siap Pakai atau Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah.

Mengomentari ini, Koordinator Perhimpunan Pekerja Media Rengasdengklok, Suhendar menambahkan, persoalan tanggap bencana tak terkecuali harus membuka ruang terhadap masyarakat dalam melakukan pengawasan dana bencana. Dengan pengertian, penyelenggaraan penanggulangan bencana harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan secara etik atau hukum.

"Jadi perlu partisipasi masyarakat untuk mendorong transparasi akuntabilitas pengelolaan anggaran tersebut," ulasnya, menuturkan pendapatnya ini sebagaimana tertuang dalam Undang Undang 24/2007  bab V , pasal 26 poin (f) 72 ayat (2),  Peraturan Kepala BNPB Nomor  6.A tahun 2011 Bab V, Poin 3.

Pelaksana Kegiatan Tanggap Darurat Batujaya-Rengasdengklok, Wahyu, mengklaim kesigapannya meneruskan pekerjaan tanggap darurat di Karawang, karena dasar kebutuhan umum akan sarana infrastruktur, terlebih dilihat dari sisi kemanusiaannya.

"Sudah sebulan warga sana jadi korban banjir, tapi saya kurang tahu percis teknis dana atau lainnya," cetusnya. (ari)












Cerita lainnya :