English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Selasa, 11 Maret 2014

Polisi dan Dispenda Razia Kendaraan yang Telat Bayar Pajak

KARAWANG, KarawangNews.com - Puluhan kendaraan roda dua dan empat dijaring polisi di Jln. By Pass, Selasa (11/3/2014) siang, kendaraan tersebut digiring masuk ke area parkir Gedung Olah Raga (GOR) Panatayuda untuk diperiksa kelengkapan dan surat kendaraan. Pada operasi tidak ada yang ditilang, karena polisi hanya memeriksa masa berlaku pajak kendaraan tersebut. Razia polisi ini bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Karawang.

Dijelaskan Kanit Regident Satlantas Polres Karawang, Iis Puspitasari, pada rajia ini polisi hanya menindak pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor, sedangkan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menindak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Bagi yang pajaknya telat setahun, mereka diminta membayar pajak langsung di kendaraan operasional Samsat yang disiagakan di lokasi rajia, sedangkan bagi yang sudah lima tahun telat pajaknya, pengendara diminta agar membayar pajak kendaraan bermotor itu di kantor induk Samsat.

�Kita kerjasama dengan Dispenda, Jasa Raharja dan Bank Jabar Banten (BJB), rajia ini khusus bagi kendaraan lokal plat T Karawang yang dianggap belum bayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang habis masa berlakunya. Jika telatnya setahun langsung bisa dibayar di tempat, kalau telat lima tahun maka dibayar di kantor induk Samsat Karawang,� jelasnya, di sela kegiatan tersebut.

Kata dia, kegiatan rajia seperti ini rutin dilaksanakan setiap tahun, pada bulan ini razia dilaksanakan selama tiga hari, yaitu tanggal 10-12 Maret 2014 yang berlokasi di GOR Panatayuda Karawang. Rajia ini lebih cenderung mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor pada waktunya, karena hingga kini masih banyak kendaraan yang telat bayar pajak tahunan, terutama kendaraan plat T.

Di tempat sama, Kepala Cabang Pendapatan Daerah Provinsi (CPDP) Provinsi Wilayah Kabupaten Karawang, Asep Cucu menjelaskan, rajia ini merupakan program kerja Dispenda Jawa Barat yang ada di Kabupaten Karawang, yaitu mengenai pajak bermotor, kegiatan ini dilakukan dengan mengadakan rajia terpadu. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap 3 bulan sekali sebanyak 4 kali kegiatan.

�Nanti tempatnya tidak disini saja, kita tidak mengejar target jumlah yang tejaring, tetapi memberi informasi kepada masyarakat untuk ketertiban lalu lintas dan kelengkapan surat kendaraan, terutama menjaring yang tidak bayar pajak. Di kegiatan ini, kami menjaring yang pajaknya habis,� ungkapnya.

Dia juga menghimbau kepada warga Karawang yang masih memiliki kendaraan berplat nomor luar Karawang agar mengganti plat T, karena pajaknya tentu hanya akan menguntungkan daerah lain, beda dengan kendaraan berplat T, pajaknya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Karawang. Sedangkan, hasil pajak kendaraan di Jawa Barat ini sebanyak 30 persen akan dikembalikan untuk kabupaten dan kota.

�Kalau yang membayar pajaknya besar, maka pembagian pajaknya pun besar, sehingga membantu PAD Karawang, sehingga masyarakat harus sadar mengenai PAD, maka mutasikan kendaraan berplat nomor luar Karawang agar jadi plat T, karena jika PAD pajak ini besar maka bisa untuk membangun Karawang," ungkapnya. (spn)


Cerita lainnya :