KARAWANG, KarawangNews.com - Kepala Desa Rengasdengklok Utara, Dedi Mulyadi telah siap mengajukan Raperdes APBDes tahun 2014 sebagai persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk Tunjangan Penghasilan Apartur Perangkat Desa (TPAPD) dan Tunjangan Penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (TPBPD). Hingga kini, Raperdes APBDes tahun 2014 masih tahap proses konsultasi untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tersebut.
"Kita siap menyusul dengan desa lainnya di Kecamatan Rengasdengklok dan kami sudah memasuki tahap konsultasi di kantor kecamatan," ulas Kades Rengasdengklok Utara di kediamannya, Kamis (20/3/2014).
Kata dia, tahapan konsultasi itu dilakukan supaya desa bisa mencairkan dana ADD, TPAPD dan TPBPD-nya, sebaliknya roda pemerintahan desa menuju 100 hari masa kerja kades terpilih tahun 2013 berjalan optimal.
"Bahkan, Pemdes memang berkeinginan melakukan pelaksanaan program ADD secepatnya, supaya akselerasi pembangunan desa segera terwujud," kata Dedi.
Sesuai jadwal, lanjutnya, untuk tahapan konsultasi Raperdes menjadi Perdes diprediksi membutuhkan jangka waktu selama 7 hari. Setelah selesai, hasil konsultasi selanjutnya dilakukan koreksi dan penetapan oleh pemerintahan desa.
"Ketika desa sudah menetapkan Perdes baru bisa mengajukan proses pencairan ADD, TPAPD dan TPBPD,� tegasnya.
Kades terpilih ini memastikan beberapa program pelayanan bagi masyarakat Desa Rengasdengklok Utara tidak sampai menemui kendala hingga bulan Maret 2014. Artinya, berbagai rencana dan keputusan pemerintah desa dari sisi lembaga dan kewenangan BPD sesuai dengan keinginan masyarakat desa.
"Kita yakin tidak akan ada masalah dengan masyarakat berdasarkan laporan dari lembaga BPD," ungkap dia. (sgt)
"Kita siap menyusul dengan desa lainnya di Kecamatan Rengasdengklok dan kami sudah memasuki tahap konsultasi di kantor kecamatan," ulas Kades Rengasdengklok Utara di kediamannya, Kamis (20/3/2014).
Kata dia, tahapan konsultasi itu dilakukan supaya desa bisa mencairkan dana ADD, TPAPD dan TPBPD-nya, sebaliknya roda pemerintahan desa menuju 100 hari masa kerja kades terpilih tahun 2013 berjalan optimal.
"Bahkan, Pemdes memang berkeinginan melakukan pelaksanaan program ADD secepatnya, supaya akselerasi pembangunan desa segera terwujud," kata Dedi.
Sesuai jadwal, lanjutnya, untuk tahapan konsultasi Raperdes menjadi Perdes diprediksi membutuhkan jangka waktu selama 7 hari. Setelah selesai, hasil konsultasi selanjutnya dilakukan koreksi dan penetapan oleh pemerintahan desa.
"Ketika desa sudah menetapkan Perdes baru bisa mengajukan proses pencairan ADD, TPAPD dan TPBPD,� tegasnya.
Kades terpilih ini memastikan beberapa program pelayanan bagi masyarakat Desa Rengasdengklok Utara tidak sampai menemui kendala hingga bulan Maret 2014. Artinya, berbagai rencana dan keputusan pemerintah desa dari sisi lembaga dan kewenangan BPD sesuai dengan keinginan masyarakat desa.
"Kita yakin tidak akan ada masalah dengan masyarakat berdasarkan laporan dari lembaga BPD," ungkap dia. (sgt)