KARAWANG, KarawangNews.com - Sebagai salah satu upaya untuk menindak lanjuti operator seluler yang menyalahi aturan aturan dan untuk menertibkannya, Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang menara telekomunikasi bersama, penetapan Perda ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Karawang, Jumat (14/3/2014) pagi di Aula Husni Hamid Pemda Karawang.
Kata bupati, di jajaran pemerintah daerah, keberadaan Perda ini diharap dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik berdasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi serta efektifitas.
Untuk itu, dengan ditetapkannya Perda tower ini secara definitif jajaran pemerintah daerah, DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya bisa mulai melaksanakan langkah-langkah kongkrit untuk mencegah permasalahan pendirian menara tower, yang tidak pada tempatnya agar di relokasi dan ditertibkan. (rls)
Kata bupati, di jajaran pemerintah daerah, keberadaan Perda ini diharap dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik berdasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi serta efektifitas.
Untuk itu, dengan ditetapkannya Perda tower ini secara definitif jajaran pemerintah daerah, DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya bisa mulai melaksanakan langkah-langkah kongkrit untuk mencegah permasalahan pendirian menara tower, yang tidak pada tempatnya agar di relokasi dan ditertibkan. (rls)