KARAWANG, KarawangNews.com - Ketetapan jadwal kampanye yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang sempat jadi perdebatan pada rapat jadwal kampanye yang digelar KPU, Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan 12 Parpol se-Kabupaten Karawang, Minggu (2/3/2014) sore. Pada rapat itu, santer diperebutkan agar semua parpol bisa berkampanye terbuka di lokasi paling 'sexy' yaitu di Lapang Karangpawitan, Karawang, lebih dari sekali.
Mengingat, hanya 3 dari 12 parpol yang berkampanye dua kali di lokasi seksi tersebut, diantaranya Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP. Dengan begitu, 12 parpol lainnya yang hanya berkampanye 1 kali di Lapang Karangpawitan sempat mendesak KPU menjadwal ulang, agar 12 parpol ini pun bisa berkampanye dua kali di tempat tersebut.
Dilihat dari jadwal kampanye terbuka yang dimulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014 tersebut, semuanya parpol berkampanye dua kali di 4 Wilayah Kampanye (WK), tetapi yang berkampanye dua kali di tempat seksi hanya Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP. Sedangkan 12 parpol lainnya pun tetap berkesempatan dua kali diberi kampanye akbar terbuka, tetapi yang kedua kalinya ini berada di wilayah kampanye 2, 3 dan 4, ketiga lokasi ini dianggap parpol tidak seseksi wilayah kampanye 1 di Lapang Karangpawitan Karawang.
Empat wilayah kampanye itu diantaranya, Wilayah Kampanye 1 lokasinya di Lapang Karangpawitan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 6, kemudian Wilayah Kampanye 2 lokasinya di Lapang Sampalan, Kecamatan Kutawaluya untuk Dapil 2 dan 3, lalu Wilayah Kampanye 3 lokasinya di Lapang Kecamatan Cikampek untuk Dapil 5 dan Wilayah Kampanye 4 yaitu di Lapang Kecamatan Telagasari untuk Dapil 4.
"Kita sih tidak terlalu memperebutkan lokasi seksi itu, karena kategori seksi itu terimejkan memang sangat strategis, karena berada di tengah Karawang Kota, jika melihat kewilayahan memang jadwal ini tidak adil, tetapi kita tidak terlalu mempersoalkannya," jelas Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), Hj. Nurlaela Sarifin, di acara rapat tersebut.
Menurutnya, meski ini adalah jadwal kampanye partai, tetapi di dalamnya akan banyak caleg (calon legislatif) yang diikut sertakan, justru kerugian itu akan diterima caleg di Daerah Pemilih (Dapil) 3 dan 6, karena di wilayah mereka tidak ada jadwal kampanye terbuka. Dapil 3 ikut dalam kampanye di Dapil 2 juga Dapil 6 ikut dalam kampanye di Dapil 1, tentu saja para caleg di Dapil 3 dan 6 ini tidak akan bisa berkampanye kepada masyarakat langsung daerah pemilihnya.
"Di satu sisi, caleg di Dapil 3 dan 6 tidak akan merasa efektif jika mereka harus berkampanye di Dapil lain. Makanya, kita mengusulkan supaya di Dapil 3 dan 6 itu caleg-calegnya boleh berkampanye, meski tidak berkampanye besar minimal mereka bisa melakukan bakti sosial kepada masyarakat," kata Nurlela, yang juga Caleg di Dapil 3.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwas Kabupaten Karawang, Nourkinan menyebutkan, jika caleg Dapil 3 dan 6 berkampanye di daerahnya masing-masing, maka akan berbenturan dengan kampanye terbuka partai lain di Dapil yang sama, karena jadwal kampanye partai ini sudah dipisah dalam jadwal tersebut.
"Kami hanya mengawasi Pemilu, kami pun akan menindak yang melanggar peraturan KPU, kami juga punya Sentra Gakumdu, yang di dalamnya meliputi polisi, jaksa dan Panwas sendiri, jika terjadi politik uang, maka akan ditindak dan dilaporkan ke kejaksaan," jelasnya. (spn)
Mengingat, hanya 3 dari 12 parpol yang berkampanye dua kali di lokasi seksi tersebut, diantaranya Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP. Dengan begitu, 12 parpol lainnya yang hanya berkampanye 1 kali di Lapang Karangpawitan sempat mendesak KPU menjadwal ulang, agar 12 parpol ini pun bisa berkampanye dua kali di tempat tersebut.
Dilihat dari jadwal kampanye terbuka yang dimulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014 tersebut, semuanya parpol berkampanye dua kali di 4 Wilayah Kampanye (WK), tetapi yang berkampanye dua kali di tempat seksi hanya Partai Nasdem, Partai Golkar dan PPP. Sedangkan 12 parpol lainnya pun tetap berkesempatan dua kali diberi kampanye akbar terbuka, tetapi yang kedua kalinya ini berada di wilayah kampanye 2, 3 dan 4, ketiga lokasi ini dianggap parpol tidak seseksi wilayah kampanye 1 di Lapang Karangpawitan Karawang.
Empat wilayah kampanye itu diantaranya, Wilayah Kampanye 1 lokasinya di Lapang Karangpawitan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 6, kemudian Wilayah Kampanye 2 lokasinya di Lapang Sampalan, Kecamatan Kutawaluya untuk Dapil 2 dan 3, lalu Wilayah Kampanye 3 lokasinya di Lapang Kecamatan Cikampek untuk Dapil 5 dan Wilayah Kampanye 4 yaitu di Lapang Kecamatan Telagasari untuk Dapil 4.
"Kita sih tidak terlalu memperebutkan lokasi seksi itu, karena kategori seksi itu terimejkan memang sangat strategis, karena berada di tengah Karawang Kota, jika melihat kewilayahan memang jadwal ini tidak adil, tetapi kita tidak terlalu mempersoalkannya," jelas Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), Hj. Nurlaela Sarifin, di acara rapat tersebut.
Menurutnya, meski ini adalah jadwal kampanye partai, tetapi di dalamnya akan banyak caleg (calon legislatif) yang diikut sertakan, justru kerugian itu akan diterima caleg di Daerah Pemilih (Dapil) 3 dan 6, karena di wilayah mereka tidak ada jadwal kampanye terbuka. Dapil 3 ikut dalam kampanye di Dapil 2 juga Dapil 6 ikut dalam kampanye di Dapil 1, tentu saja para caleg di Dapil 3 dan 6 ini tidak akan bisa berkampanye kepada masyarakat langsung daerah pemilihnya.
"Di satu sisi, caleg di Dapil 3 dan 6 tidak akan merasa efektif jika mereka harus berkampanye di Dapil lain. Makanya, kita mengusulkan supaya di Dapil 3 dan 6 itu caleg-calegnya boleh berkampanye, meski tidak berkampanye besar minimal mereka bisa melakukan bakti sosial kepada masyarakat," kata Nurlela, yang juga Caleg di Dapil 3.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwas Kabupaten Karawang, Nourkinan menyebutkan, jika caleg Dapil 3 dan 6 berkampanye di daerahnya masing-masing, maka akan berbenturan dengan kampanye terbuka partai lain di Dapil yang sama, karena jadwal kampanye partai ini sudah dipisah dalam jadwal tersebut.
"Kami hanya mengawasi Pemilu, kami pun akan menindak yang melanggar peraturan KPU, kami juga punya Sentra Gakumdu, yang di dalamnya meliputi polisi, jaksa dan Panwas sendiri, jika terjadi politik uang, maka akan ditindak dan dilaporkan ke kejaksaan," jelasnya. (spn)