KARAWANG, KarawangNews.com - PT. Jasa Marga lepas tangan soal tanggung jawab perbaikan Jalan Interchange Tol Karawang Barat. Jasa Marga menyatakan hanya berkewajiban memperbaiki jalan itu sepajang 2 km dari 7,8 km antara gerbang tol Karawang Barat hingga jembatan Sungai Citarum. Kendati begitu, Pemkab Karawang akan terus mendesak agar PT. Jasa Marga mengurus jalan sepanjang 7,8 km, sebelum jalan itu dilimpahkan kepada pihak kabupaten.
Ini dijelaskan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang, Drs. H.Acep Jamhuri setelah pertemuan dengan Kementrian Pekerjaan Umum (PU) di Resto Indo Alam Sari Karawang, Rabu (12/3/2014) siang. Kata Acep, pertemuan terkait kewenangan jalan tersebut belum ada solusi, karena Jasa Marga menganggap belum ada ijin prinsip dari pusat.
�Kita akan terus berusaha supaya Jasa Marga memperbaiki jalan ini, karena anggaran untuk perbaikan jalan ini cukup besar jika dikerjakan kabupaten,� jelasnya, di hadapan Bupati Karawang, Drs. H. Ade Swara.
Kata Acep, menurut aturan Permen PU, memang Jasa Marga hanya berkewajiban memperbaiki jalan sepanjang 2 km dari gerbang tol Karawang Barat, sedangkan jalan ini panjangnya 7,8 km dan sudah setahun lalu Pemkab Karawang meminta agar perbaikan jalan ini dituntaskan hingga 7,8 km.
Jika merunut sejarahnya, Jalan Interchange sepanjang 7,8 km ini dibangun Bina Marga Pusat, kemudian kewenangan jalan ini diserahkan kepada Jasa Marga, tetapi saat ini banyak regulasi sehingga Jasa Marga hanya bertanggung jawab 2 km dan sisanya dibiarkan, padahal Jasa Marga belum menyerahkan kewenangan jalan ini kepada Pemkab Karawang, sehingga jalan masih rusak.
�Kerusakan Jalan Intercahnge ini cuku parah, makanya kita ingin Jasa Marga yang memperbaikinya, karena jalan itu masih kewenangan Jasa Marga, bukan kabupaten,� paparnya.
Jika Jasa Marga tak kunjung memperbaiki kerusakan Jalan Interchange, aku Acep, desa yang dilintasi jalan ini, yakni Desa Purwadana dan Desa Wadas akan melakukan aksi menutup jalan tersebut, itu sebagai aksi protes kepad Jasa Marga, karena perbaikan jalan tak kunjung dikerjakana, padahal jumlah korban jiwa yang kecelakaan di jalan itu terus berjatuhan.
�Kita akan berupaya maksimal untuk mendesak Jasa Marga dan bupati pun tak diam terus berusaha agar ada solusi terkait perbaikan jalan tersebut,� ungkap Acep.
Diketahui, beberapa lama ini pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat saling lempar tanggung jawab terkait perbaikan Jalan Interchange, bahkan status kewenangan ruas jalan tersebut dianggap tak bertuan. Mereka terkesan cuci tangan, karena takut terbebani biaya restrukturisasi. Sementara kondisi ruas jalan tersebut kini rusak parah.
Meski keberadaan ruas jalan Interchange Karawang Barat berada di wilayah jalan tol, tetapi PT Jasa Marga selaku pengelola, tetap tidak mau mengakui kewenangannya atas ruas jalan Interchange Karawang Barat. Pihak Jasa Marga hanya mengakui status pertanggung jawaban ruas jalan Interchange sampai batas taman Hotel Citra Grand. Selebihnya, yakni Jalan Ahmad Yani, lepas tanggung jawab. (spn)
Ini dijelaskan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang, Drs. H.Acep Jamhuri setelah pertemuan dengan Kementrian Pekerjaan Umum (PU) di Resto Indo Alam Sari Karawang, Rabu (12/3/2014) siang. Kata Acep, pertemuan terkait kewenangan jalan tersebut belum ada solusi, karena Jasa Marga menganggap belum ada ijin prinsip dari pusat.
�Kita akan terus berusaha supaya Jasa Marga memperbaiki jalan ini, karena anggaran untuk perbaikan jalan ini cukup besar jika dikerjakan kabupaten,� jelasnya, di hadapan Bupati Karawang, Drs. H. Ade Swara.
Kata Acep, menurut aturan Permen PU, memang Jasa Marga hanya berkewajiban memperbaiki jalan sepanjang 2 km dari gerbang tol Karawang Barat, sedangkan jalan ini panjangnya 7,8 km dan sudah setahun lalu Pemkab Karawang meminta agar perbaikan jalan ini dituntaskan hingga 7,8 km.
Jika merunut sejarahnya, Jalan Interchange sepanjang 7,8 km ini dibangun Bina Marga Pusat, kemudian kewenangan jalan ini diserahkan kepada Jasa Marga, tetapi saat ini banyak regulasi sehingga Jasa Marga hanya bertanggung jawab 2 km dan sisanya dibiarkan, padahal Jasa Marga belum menyerahkan kewenangan jalan ini kepada Pemkab Karawang, sehingga jalan masih rusak.
�Kerusakan Jalan Intercahnge ini cuku parah, makanya kita ingin Jasa Marga yang memperbaikinya, karena jalan itu masih kewenangan Jasa Marga, bukan kabupaten,� paparnya.
Jika Jasa Marga tak kunjung memperbaiki kerusakan Jalan Interchange, aku Acep, desa yang dilintasi jalan ini, yakni Desa Purwadana dan Desa Wadas akan melakukan aksi menutup jalan tersebut, itu sebagai aksi protes kepad Jasa Marga, karena perbaikan jalan tak kunjung dikerjakana, padahal jumlah korban jiwa yang kecelakaan di jalan itu terus berjatuhan.
�Kita akan berupaya maksimal untuk mendesak Jasa Marga dan bupati pun tak diam terus berusaha agar ada solusi terkait perbaikan jalan tersebut,� ungkap Acep.
Diketahui, beberapa lama ini pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat saling lempar tanggung jawab terkait perbaikan Jalan Interchange, bahkan status kewenangan ruas jalan tersebut dianggap tak bertuan. Mereka terkesan cuci tangan, karena takut terbebani biaya restrukturisasi. Sementara kondisi ruas jalan tersebut kini rusak parah.
Meski keberadaan ruas jalan Interchange Karawang Barat berada di wilayah jalan tol, tetapi PT Jasa Marga selaku pengelola, tetap tidak mau mengakui kewenangannya atas ruas jalan Interchange Karawang Barat. Pihak Jasa Marga hanya mengakui status pertanggung jawaban ruas jalan Interchange sampai batas taman Hotel Citra Grand. Selebihnya, yakni Jalan Ahmad Yani, lepas tanggung jawab. (spn)